Sunday 2 June 2013

Perbudakan Buruh


kasus perbudakan buruh di Tangerang merupakan salah satu catatan paling kelam bagi penegakan hak buruh di Indonesia.  Hal itu, dinilai sebagai pelanggaran pidana serius terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Ketenagakerjaan dan bahkan KUHP terjadi secara simultan, dalam waktu yang lama, dan di tempat yang tidak jauh dari Ibu Kota Negara.

kasus ini terungkap bukan karena keberhasilan kerja pengawasan instansi pemerintah terkait, melainkan karena adanya dua orang pekerja yang melarikan diri dan membuat laporan ke kepolisian.

Kasus ini gambaran paling nyata betapa buruknya perlindungan kepada buruh. Di bawah sistem ekonomi neolib, buruh bukan hanya harus berhadapan dengan politik upah murah dan kebijakan pro outsorching, namun juga berhadapan dengan ancaman bahaya fisik yaitu perbudakan.

Meskipun sebagian pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum terlihat upaya serius aparat untuk memburu aktor intelektual dan oknum penyelenggara negara yang selama ini terkesan membiarkan kasus perbudakan tersebut.  

Sebab, nyaris tidak mungkin perbudakan buruh tersebut bisa berlangsung begitu lama dan melibatkan orang sedemikian banyak tanpa adanya keterlibatan aparat yang memberikan perlindungan.

hukuman berat mutlak harus dijatuhi kepada mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Individu yang terlibat harus dijatuhi pidana maksimum, sementara badan usaha yang terlibat harus dibekukan. Di sisi lain pemerintah sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan negara juga tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Pemerintah harus menjamin dan memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi. Pemerintah harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada korban baik berupa materi maupun fasilitas tertentu yang dibutuhkan.

No comments:

Post a Comment